NewsClone
- Sebanyak 11 Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Minyak dan Gas Bumi (Migas) asing mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp19 triliun di 16 Blok Eksplorasi di laut dalam, akibat gagal mendapatkan cadangan migas yang ekonomis. Eksplorasi yang gagal itu telah dilakukan sepanjang 2009 sampai 2013.
Kerugian ini merupakan risiko yang harus ditanggung kontraktor migas. Kondisi ini menunjukan bahwa sektor migas hanya cocok dilakukan oleh kontraktor yang mampu menanggung risiko kegagalan serta memiliki perencanaan anggaran yang matang.
Bila proses eksplorasi berbuah penemuan cadangan minyak yang cukup untuk ditambang negara akan mengganti biaya (cost recovery) yang telah dikeluarkan kontraktor. Biaya ini terdiri dari ongkos tenaga kerja (lokal dan ekspatriat), peralatan, dan fasilitas ekplorasi. Namun, bila eksplorasi gagal, tak ada penggantian biaya. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2010 yang menyebutkan biaya eksplorasi gagal tidak dapat diklaim ke negara.
Tingginya risiko tersebut membuat kontraktor berpikir lebih panjang untuk melakukan eksplorasi. Belum lagi ada berbagai masalah yang dikeluhkan, antara lain belum selesainya sengketa pajak ekplorasi, minimnya insentif ekplorasi, dan proses permintaan tax holiday yang lama hingga menyebabkan proyek molor.
Selain permasalahan tersebut, kontraktor juga masih dibayangi harga jual minyak yang rendah. Tiga dari sebelas kontraktor yang gagal eksplorasi bahkan sudah menyatakan bakal mengembalikan area eksplorasi ke pemerintah dan hengkang. Perusahaan tersebut ialah Marathon Oil, Murphy Semai Oil dan Talisman Energy Inc.
Baca Juga : SKK Migas: Ekplorasi Migas Jilid 1 2015 Tercapai
Gagal Menemukan Cadangan Migas, 11 KKKS Ini Merugi 21 Triliun Rupiah
4/
5
Oleh
Unknown